12 Mei 2015

Pengertian P3K

Pertolongan Pertama pada kecelakaan adalah Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit maupun cedera (kecelakaan) yang harus memerlukan pertolongan medis secara dasar. Sedangkan Arti dari medis dasar adalah suatu tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus.


Dasar Hukum yang mengatur tentang P3K belum diatur secara khusus, namun umumnya P3K merujuk pada pasal 531 KUHP yang berbunyi "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam  keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500, jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengna KUHP 45,165,187,304S,478,535,566.


0 komentar:

Posting Komentar

PAGE VIEW

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.