22 Apr 2016

Pentingya Kotak P3K di Tempat Kerja

Kecelakaan dapat terjadi dimana dan kapanpun saja yang dapat menimpa  siapapun. Tanpa bisa kita prediksi seblelumnya kapan kecelakaan akan terjadi. Khususnya di tempat kerja dengan resiko bahaya yang lebih besar, dapat menimpa siapa saja yang kurang memperhatikan kewaspadaannya.



Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. yang mewajibkan di setiap Perusahaan untuk menyediakan Kotak P3K. Sebagaimana Kita ketahui bahwa Resiko Kecelakaan di tempat kerja lebih berbahaya, maka diperlukan kewaspadaan pada setiap karyawan yang bekerja. 




Pertolongan Pertama adalah Langkah awal kepada setiap orang yang mengalami kecelakaan, Pertolongan pertama diberikan sebelum tenaga medis datang, untuk menghindari terjadinya infeksi yang  dapat membahayakan korban. 

Selalu Waspada di Tempat Kerja dengan Resiko Bahaya Lebih Besar
Petugas P3K di Tempat Kerja :
- Memberikan Pertolongan pertama pada setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, supaya dapat meringankan rasa sakit yang dialami oleh korban.
-Melakukan Pemeliharaan rutin terhadap fasilitas-fasilitas P3K di tempat kerja. 
-Membuat Laporan Peralatan / Obat-obatan apa saja yang  dibutuhkan dan harus disediakan di Kotak P3K agar selalu terpenuhi. 

Maka dari itu, Jangan Sepelekan Kotak P3K di tempat kerja, walaupun tidak dapt menghilangkan/menyembuhkan rasa sakit akibat kecelakaan kerja, namun keberadannya sangat membantu  agar tidak menyebabkan Infeksi yang berkelanjutan. 



Selalu Gunakan Alat Pelindung Diri di tempat kerja dan  Selalu Waspada dimanapun kamu berada, Sayangi Tubuhmu, Karna Sehat Itu Mahal.


0 komentar:

Posting Komentar

PAGE VIEW

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.